Inilah 4 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Peristiwa Tanjung Balai

Kamis, 11 Agustus 2016 | 14:54 WIB
Inilah 4 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Peristiwa Tanjung Balai
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberikan Keterangan pers terkait kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jakarta, Kamis (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan setelah mengkaji dan menganalisis peristiwa pengerusakan rumah ibadah di kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Jumat (29/7/2016) lalu. Pihaknya menilai hasil tim dilapangan menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kerusuhan tersebut.

"Kami simpulkan bahwa adanya pelanggaran HAM atas rasa kebencian terhadap etnis dan agama tertentu," kata Pigai di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Lanjut Pigai Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada seluruh instansi yang terkait dalam kerusuhan itu. Masukan ini sendiri berdasarkan keterangan saksi, dokumen, laporan dan data penunjang lainnya. 

Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Komnas HAM RI meminta proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepolisian Resor Tanjung Balai tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan serta menghormati hak asasi manusia yang melekat pada para tersangka.

2. Komnas HAM RI meminta Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk mencari tahu dan memutus rantai komunikasi yang berorientasi pada kebencian ras, etnis, dan Agama.

3. Komnas HAM RI meminta Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Tanjung Balai melakukan reintegrasi sosial antar etnis dan antar Agama pasca peristiwa perusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjung Balai. Hal ini penting mengingat peristiwa yang berorientasi pada kebencian etnis dan Agama di Tanjung Balai bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya pernah terjadi pada kurun waktu Tahun 1979, 1989, 1998, dan terakhir 2016. Proses reintegrasi sosial harus dipimpin oleh Pemerintah dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan tokoh Agama di Tanjung Balai;

4. Komnas HAM RI meminta Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat maupun daerah termasuk Kepolisian untuk memastikan jaminan rasa aman, nyaman serta memastikan tidak terulangnya kembali peristiwa yang sama di masa yang akan datang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI