Komnas HAM Kritik Aparat Lamban di Kerusuhan Tanjungbalai
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan bahwa adanya tindakan kelalaian Kepolisian dalam mengantisipasi peristiwa Tanjungbalai.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan bahwa adanya tindakan kelalaian Kepolisian dalam mengantisipasi peristiwa pengerusakan dan pembakaran rumah ibadah Vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara yang terjadi pada Jumat (29/7/2016) lalu.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Komnas Ham, Natalius Pigai mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan ke lapangan ternyata ada indikasi kelalaian dari aparat penegak hukum.
"Itu ada indikasi, Ketidaksiap siagaan, termasuk di pihak Kepolisian Resor Tanjung Balai, untuk mengantisipasi kerusuhan massa yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan,red)," kata Pigai di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Pigai menjelaskan, dalam peristiwa Tanjungbalai tersebut, aparat kepolisian belum mampu mengendalikan amuk massa saat itu sehingga terjadi bentrokan.
Selain itu, petugas kepolisian yang ada pada saat itu dinilai lamban mendatangi lokasi peristiwa konflik yang terjadi pada saat itu.
"Aparat dinilai lamban mengantisipasi amuk massa sehingga sebabkan pengerusakan dan pembakaran 15 bangunan rumah ibadah. Kehadiran aparat itu sendiri tiba ke lokasi setelah satu hingga dua jam peristiwa itu terjadi," ujar Pigai.
Sebelumnya, telah terjadi pengerusakan rumah ibadah di Tanjungbalai. Peristiwa tersebut diduga lantaran umat agama tertentu tersinggung terhadap seorang warga yang protes terhadap kegiatan ibadah di tempat ibadah di Kota Tanjung Balai,Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Kota Tanjungbalai sudah mencapai 21 orang.
"Jumlah tersangka jadi 21 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Baca Juga: Rapat Bareng Baleg, Komnas HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Lama Mandek
Menurutnya, 21 tersangka tersebut terdiri atas delapan tersangka tindak pencurian, sembilan tersangka tindak perusakan, dan empat tersangka provokator.