Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso melaporkan hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom ke Komisi Yudisial. Mereka menilai Binsar tidak obyektif dalam dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang berlangsung pada Rabu (11/8/2016).
"Beliau itu telah bertindak tidak adil memihak dan melanggar asas praduga tak bersalah dan diduga melanggar kode etik hakim," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Bostam kemudian menyontohkan sikap Binsar yang dianggap melanggar asas.
"Antara lain berbicara kasar dan menghina penasehat hukum, mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara, menyatakan pendapatnya secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan sehingga dapat merugikan klien kami terdakwa Jessica Kumala Wongso," kata dia.
Menurut Bostam, Binsar cenderung cepat menyimpulkan pendapat, padahal sidang masih berlangsung.
"Justru itu. Hakim jangan berikan suatu kesimpulan, pendapat. Dia menggali. Kami keberatan, keterangan saksi fakta dulu yang harus diperiksa baru saksi ahli," kata dia.
Tim pengacara Jessica Komisi Yudisial memeriksa Hakim Binsar.