Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Tahan Marpaung membantah kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMK magang berinisial M (17) oleh tiga PNS Pemerintah Kota Jakarta Pusat dihentikan.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan, nggak ada (SP3). Sampai saat ini belum bisa diputuskan, apakah memang terus berlanjut apa tidak," kata Tahan, Kamis (11/8/2016).
Marpaung mengatakan SP3 atau surat perintah penghentian penyelidikan diterbitkan bilamana penyidik tidak menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.
Polisi, katanya, tidak terburu-buru menyimpulkan kasus ini. Apalagi, hasil visum lengkap terhadap M belum didapatkan polisi.
Awal pekan lalu, Polres Jakarta Pusat telah mempertemukan M, tiga PNS, dan saksi untuk merunut kasus. Polisi juga telah memeriksa rekaman CCTV kantor wali kota. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya pada jam yang disebutkan telah terjadi kekerasan seksual, ketiga PNS tidak berada di lokasi.
Kemarin, Rabu (10/8/2016), keluarga M mengadu ke Komnas Perlindungan Anak.
Komnas PA meyakini kasus tersebut telah direncanakan. Komnas PA akan menempuh jalur hukum bila kasus dihentikan.
Dugaan pemerkosaan terhadap M terjadi pada (3/8/2016).