Presiden Joko Widodo membuka Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (The Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions) di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8/2016).
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Di Indonesia, lanjut dia, MK dimandatkan untuk menjaga harmoni dan konsistensi tata hukum agar selalu sesuai dengan konstitusi, mewujudkan mekanisme check and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Saya berharap ke depan konsistensi Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar semakin terus membaik, kualitas Undang-Undang yang dibuat juga semakin berkualitas. Berkali-kali saya katakan, Indonesia harus terus meningkatkan kualitas Undang-Undang dan bahwa Indonesia bukanlah negara Undang-Undang tetapi Indonesia adalah negara hukum,” kata Jokowi.
MK Mengawal dan Menjaga Konstitusi
Di awal sambutannya, Jokowi menyampaikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mencintai perdamaian, membangun rasa aman, dan kepastian hukum. Jokowi mengaku gembira atas peran Indonesia sebagai tuan rumah kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan institusi Sejenis se-Asia.
“Tema Pemajuan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara merupakan agenda penting Indonesia dan juga dunia pada umumnya bahwa negara bekewajiban menegakan dan menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara dan bangsa Indonesia terus bekerja keras agar tugas konstitusional negara tersebut bisa terus diperbaiki dan menjadi kenyataan,” ujar dia.
Jokowi menggarisbawahi bahwa reformasi konstisusi di Indonesia yang dimulai tahun 1999 telah menempatkan MK pada posisi yang sangat strategis.
“Mahkamah Konstitusi berkewajiban mengawal dan menjaga konstitusi. Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan perlindungan hak-hak konstisusinal warga negara yang dijamin dalam konstitusi,” kata dia.
Mengakhiri pidatonya, Jokowi menyampaikan bahwa pada akhirnya yang ditunggu oleh rakyat Indonesia maupun di negara-negara yang lain adalah kemakmuran dan kesejahteraan, rasa adil dan rasa aman. Masyarakat yang marjinal, dan masyarakat miskin harus mendapatkan prioritas.
“Pada akhirnya yang ditunggu oleh rakyat adalah kehadiran negara. Negara yang melindungi, negara yang mensejahetarakan, negara yang memberi rasa aman, negara yang menjamin keadilan,” tegas dia.