Suara.com - Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana tak menampik masih maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurut laporan Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak sepanjang tahun 2015 tercatat sebanyak 16.217 kasus.
"Tercatat sepanjang 2015 ada sebanyak 16.217 kasus berarti sehari bisa empat sampai lima kasus terjadi. Di antaranya adalah 2.889 kasus kekerasan seksual (perempuan) dan sisanya kasus yang terkait dengan anak," kata Suntana di acara Gerakan Sadar Hukum dan seminar Penanganan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (11/8/2016).
Yang mencengangkan, umumnya pelaku kekerasan, terutama kejahatan seksual, adalah orang-orang terdekat korban.
"Pelakunya bisa saja dari orang terdekat, guru, orangtua, kakak, tetangga, dan teman sendiri. Upaya penegakan hukum adalah upaya yang terakhir sesuai sistem peradilan yang berlaku," kata dia.
Suntana mengatakan butuh peran pemerintah dan lembaga legislatif secara serius untuk meminimalisir terulangnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Tentu butuh bantuan dari pemerintah dan legislatif. Gerakan sadar hukum dan seminar penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilanjutkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Suntana.
Acara sosialisasi Gerakan Hukum dan Seminar Penanganan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan merupakan kerjasama kepolisian dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia DKI Jakarta. Pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya yakni Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, dan perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta.