Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (11/8/2016) bakal memberikan teguran secara tertulis kepada pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap.
"Hari ini kita sudah melaksanakan Represif non yusticial (teguran secara tertulis )," kata Kepala Sub Direktorat Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Ajun Komisaris Besar Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (11/8/2016).
Menurutnya ada penurunan jumlah pelanggar yang diberikan teguran secara lisan penerapan ujo coba ganjil genap sejak tanggal 27 Juli hingga 10 Agustus 2016.
Dari data Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat penurunan pelanggar sebanyak 849 kendaraan di hari kesebelasan uji coba kebijakan ganjil genap. Jumlah tersebut lebih kecil ketimbang di hari kesepuluh sebanyak 938 kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Budiyanto menilai adanya penurunan sebanyak 9 persen jumlah pelanggar menunjukkan masyarakat Jakarta telah kooperatif mengikuti kebijakan pembatasan kendaraan di kawasan ganjil genap.
"Hal ini menunjukkan para pengguna jalan sudah mengetahui dan memahami peraturan ganjil genap," kata dia.
Teguran Tertulis Bagi Pelanggar Aturan Ganjil-Genap
Kamis, 11 Agustus 2016 | 09:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jalanan Jakarta Tetap Ramai saat Libur Sekolah
24 Juni 2024 | 10:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI