Suara.com - Sidang kesebelas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ditutup sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (10/8/2016).
Sidang yang berlangsung sekitar 12 jam dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini menghadirkan dua orang saksi ahli, mereka adalah Muhammad Nuh dan Christopher Hariman Rianto.
Adapun dua orang saksi yang sempat memberikan keterangannya pekan kalau dihadirkan kembali, mereka adalah ahli forensik Slamet Purnomo dan ahli toksikologi forensik Nursamran Subandi.
Sebelum menutup persidangan yang sudah digelar dari pukul 10.30 WIB, majelis hakim terlebih dahulu menayakan kepada Jessica apakah ada yang ingin disampaikan pada persidangan kali ini.
Mendengar pertanyaan tersebut, Jessica merasa kebaratan dengan keterangan para saksi soal analisisnya pada rekaman kamera video CCTV, namun ia lebih memilih menyampaikannya nanti pada persidangan berikutnya ketika dirinya diminta untuk menjadi saksi.
Selanjutnya Hakim Ketua Kisworo menunda persidangan dan akan dilanjutkan, Senin (15/8/2016) mendatang.
"Sidang hari ini selesai dan akan dilanjutkan Senin, tanggal 15 Agustus 2016," ujar Kosworo menutup sidang hari ini.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum belum dapat menentukan sidang ke-12 Jessica akan memanggil saksi ahli dari mana. Hal ini dikarenakan adanya perubahan waktu persidangan yang semula dijadwal Kamis (11/8/2016) besok.
"Kami akan melakukan koordinasi dulu (berapa orang), tergantung kesiapan mereka nanti," kata jaksa Ardito Muwardi.