Suara.com - Wakapolda Lampung Kombes Pol Krishna Murti tak sampai selesai mengikuti persidangan kesebelas terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya itu mengaku kehadirannya pada sidang kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin untuk melihat anak buahnya yang tengah menjalani persidangan.
"Saya cuma ingin melihat anak buah saya yang sedang di dalam," ujar Krishna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.
Krishna mengatakan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka pihaknya pasti sudah memiliki bukti yang kuat.
"Jadi apa yang ada di peradilan ini awalnya dari kami. Dan kami memastikan apa yang kami lakukan itu sinkron dengan apa yang dilakukan pada sistem peradilan pidana. Penyidik Polda Metro Jaya sama sekali dari awal tidak meletakan satu orang tertentu sebagai tersangka itu tidak," katanya.
Masih dikatakan Krishna, Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan melihat dari awal pembuatan kopi sampai dengan kopi masuk ditubuh Mirna.
"Jadi misalnya ada orang mati kemudian diketahui dari ahli forensik matinya dari zat korosif. Kemudian zat korosif kemudian ditemukan sianida, lalu sianida kemudian diurut dan ditemukan di kopi, pertanyaan yang harus dijawab siapa yang memasukan sianida ke dalam kopi? Semua orang bisa jadi potensial suspect," katanya.
Walaupun tak sampai selesai menyaksikan jalannya persidangan yang menghadirkan saksi ahli di bidang IT untuk mengamati rekaman video CCTV, Krishna mengatakan JPU memiliki pandangan yang sama dengan penyidik Polda Metro.
"JPU cukup sinergis dengan kami dan hasilnya luar biasa. Sekarang semua sudah diranah persidangan, saya tidak berkomentar tentang materi persidangan, sama sekali tidak," ujarnya.
"Kami Insya Allah menjalani penyidikan ini dalam kapasitas secara objektif dan tidak ada tendensi apapun dalam rangka menegakan hukum dan Insya Allah dipertanggung jawabkan di akhirat," tutup Krishna.