Suara.com - Wakil Kepala Polda Lampung Kombes Polisi Krishna Murti tiba-tiba menyambangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016), untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Krishna yang mengenakan jaket abu-abu bertuliskan Turn Back Crime tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 18.45 WIB. Krishna langsung masuk ke ruang sidang dan duduk di bangku panjang bersama pengunjung yang lain.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak mau memberikan keterangan lebih jauh kepada awak media.
"Nanti saja di sana (di luar). Jangan berisik nanti diusir nih," katanya sambil tertawa kepada wartawan di ruang sidang.
Tak lama setelah Krishna tiba, sidang kesebelas kasus pembunuhan dengan racun sianida dilanjutkan setelah waktu skors habis.
Kasus Mirna dulu ditangani Krishna sampai dilimpahkan ke pengadilan. Setelah itu, dia naik jabatan dan dipindahkan ke Lampung.
Sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.
Terdakwa Jessica tadi keberatan dengan keterangan yang disampaikan ahli Digital Forensik Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Nuh Al Azhar.
Dia menilai saksi ahli membuat penafsiran yang tidak tepat setelah melihat rekaman CCTV.
"Keterangan ahli dan kesimpulan ahli banyak yang saya keberatan," kata Jessica dalam persidangan.