Suara.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman advokat O. C. Kaligis dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.
Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan klien, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap mengatakan selain diperberat, Kaligis juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama enam bulan.
"Hukumannya dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara," katanya.
Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M. Latif.
Menurut majelis hakim, Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.
Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.
Sementara itu, mantan Ketua PTUN Medan yang tersangkut kasus suap Kaligis, Tripeni Irianto Putro, memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya.
Hal itu terkait dengan tersiarnya informasi di laman Mahkamah Agung bahwa perkaranya diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan M. S. Lumme.
Di Pengadilan Tipikor, Hakim Tripeni yang terbukti menerima suap dari Kaligis dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan sedang tuntutan jaksa empat tahun enam bulan. (Antara)