Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempermasalahkan penjelasan Kasubdit Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar ketika memberikan keterangan terkait rekaman CCTV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). Nuh dianggap membua penafsiran sendiri bahwa Jessica mengambil sesuatu dari dalam tas.
"Dia (Nuh) bilang tangan (Jessica) mengambil sesuatu, padahal jarinya tidak terlihat kalau mengambil sesuatu. Jika mengambil tentu menggunakan jari, bukan tangan. Tapi Anda tafsirkan mengambil sesuatu," kata Otto Hasibuan.
Sebelum itu, Otto juga mempermasalahkan tayangan CCTV yang ditunjukkan hanya dari depan, bukan dari sebelah kiri dan kanan.
"CCTV ada dari depan dan samping. Agar adil, kami juga mau lihat kalau memang ada tangannya," kata Otto. "CCTV dari disamping tidak ditunjukkan. Seolah hanya yang merugikan Jessica yang ditunjukkan," katanya.
Menurut Otto tayangan CCTV tidak jelas walaupun sudah diperjelas oleh ahli digital forensik.
Setelah mendengarkan tanggapan Otto, Nuh mengatakan, "Ya itu terlihat tetapi tidak detail. "
Saat berita ini diturunkan, sidang kesebelas kasus pembunuhan terhadap Mirna Wayan Salihin mash berlangsung.