Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempermasalahkan rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan kesebelas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). Sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi ahli IT Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar.
"Apakah rekaman CCTV atau turunan CCTV yang diputar hari ini asli?" kata Otto. "Tidak ada istilah asli atau tidak asli. Yang ada identik atau tidak, seperti halnya sidik jari. Tidak ada sidik jari asli atau tidak, yang ada identik atau tidak."
Otto mengatakan rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan berbeda dari rekaman CCTV yang pernah diputar pada persidangan sebelumnya.
Nuh memastikan rekaman tersebut sama seperti yang diputar sebelumnya. Namun, rekaman yang ditayangkan hari ini memang hasil penggandaan dari rekaman sebelumnya.
"Berarti tidak sama ya?" Otto bertanya kepada saksi.
Mendengar Otto terus mencecar, pengunjung sidang yang sebagian adalah keluarga Mirna bersorak.
"Apa ini yang diputar? Bukan soal isi asli atau tidak, nanti kita bicara sendiri. Jadi faktanya yang diputar di sini adalah barang yang berbeda dengan yang disita polisi," kata Otto.
Rekaman tersebut berisi aktivitas Jessica di dalam kafe Olivier sebelum Mirna datang sampai ketika Mirna kejang-kejang setelah minum es kopi Vietnam.
Ada peristiwa menarik perhatian ketika CCTV diputar tadi.
Menurut analisa Nuh, Jessica menggerakan tangan untuk menggaruk paha kanan atas sekitar jam 17.25.38 WIB. Tangan Jessica menggaruk paha ketika Mirna kejang usai minum es kopi.
"Dia terlihat menggaruk-garuk. Kalau tidak ada apa-apa kenapa menggaruk? Atau terdakwa ada yang gatal di sana," ujar Nuh yang dihadirkan dalam persidangan.
Saat ini persidangan masih berlangsung.