Polisi Hentikan Sementara Kasus Haris Azhar

Rabu, 10 Agustus 2016 | 14:47 WIB
Polisi Hentikan Sementara Kasus Haris Azhar
Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar bersama Koordinator Kontras Haris Azhar memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Badan Reserse Kriminal Polri menunda penyelidikan kasus pencemaran nama baik terhadap institusi TNI, Polri, dan BNN, yang diduga dilakukan Koordinator Kontras Haris Azhar. Haris dipidanakan oleh tiga institusi penegak hukum gara-gara mengungkap kesaksian Freddy Budiman kepada publik tentang dugaan keterlibatan pejabat TNI, Polri, dan BNN dalam bisnis narkoba.
 
"Laporan tentang pencemaran nama baik ditunda dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).
 
Boy menambahkan laporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Haris Azhar dihentikan sementara karena tim Mabes Polri yang dipimpin Irwasum Komjen Dwi Priyatno tengah fokus investigasi untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Haris Azhar. Kini, tim khusus tengah mengumpulkan bukti dan fakta mengenai dugaan keterlibatan oknum membantu Freddy menyelundupkan narkoba.
 
Apabila nanti terbukti ada keterlibatan pejabat penegak hukum, tim Polri akan menghentikan laporan pidana terhadap Haris Azhar.
 
"Tim sedang bekerja, fakta-fakta itu bisa digunakan untuk proses projustisia (proses hukum). Tim investigas masih berupaya menemukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI