Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli IT yang dihadirkan, antara lain Kasubdit Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar. Di depan majelis hakim, Nuh memperlihatkan rekaman Circuit Closed Television di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Nuh menerangkan CCTV yang diputar di persidangan dalam bentuk file yang sudah dimasukan ke dalam flashdisk dengan kapasitas 32 gigabyte.
"Saat menerima (rekaman CCTV) kami tidak langsung menerimanya begitu saja, tapi kami analisis dulu," ujar Nuh.
Setelah rekaman diterima, katanya, langsung dilakukan penggandaan.
Ahli IT kemudian menyaring beberapa rekaman dan memisahkannya menjadi beberapa bagian yang hanya berkaitan dengan pokok perkara.
"Kita diskusi dengan penyidik, apa yang diinginkan untuk investigasi, kita to the point mana yang mau kita bantu," ujarnya.
Ada 29 file video dan yang menjadi pokok perkara terdiri dari tujuh file.
"Dan dari 29 file video, ada 7 file video yang jadi pokok perkara," kata Nuh.
Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.