Pembunuhan Mirna, Ahli IT Beberkan Rekaman CCTV Olivier

Rabu, 10 Agustus 2016 | 14:10 WIB
Pembunuhan Mirna, Ahli IT Beberkan Rekaman CCTV  Olivier
Rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi‎ ahli IT yang dihadirkan, antara lain Kasubdit Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar. Di depan majelis hakim, Nuh memperlihatkan rekaman Circuit Closed Television di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Nuh menerangkan CCTV yang diputar di persidangan dalam bentuk file yang sudah dimasukan ke dalam flashdisk dengan kapasitas 32 gigabyte.

"Saat menerima (rekaman CCTV) kami tidak langsung menerimanya begitu saja, tapi kami analisis dulu," ujar Nuh.

Setelah rekaman diterima, katanya, langsung dilakukan penggandaan.

Ahli IT kemudian menyaring beberapa rekaman dan memisahkannya menjadi beberapa bagian yang hanya berkaitan dengan pokok perkara.

"Kita diskusi dengan penyidik, apa yang diinginkan untuk investigasi, kita to the point mana yang mau kita bantu," ujarnya.

Ada 29 file video dan yang menjadi pokok perkara terdiri dari tujuh file.

"Dan dari 29 file video, ada 7 file video yang jadi pokok perkara," kata Nuh.

Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI