Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengkritik penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswi SMK Magang berinisial M (17). Menurutnya dengan dilakukan pemeriksaan secara konfontir yang mempertemukan korban, saksi dan juga terduga pelaku sangat disayangkan.
"Itu terganggu psikis korban M, seharusnya dipisahkan tidak boleh bertatap muka dengan pelaku,"kata Arist di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2016).
Arist melanjutkan, bahwa korban yang masih dikatakan dibawah umur tersebut, pasti merasa trauma atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut.
"Untuk pemeriksaan secara Konfrontir itu sangat disayangkan, korban masih dibawah umur kan," ujar Arist.
Sebelumnya Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggelar pertemuan antara Korban M dan para saksi sebanyak 19 saksi termasuk tiga Oknum PNS Walikota Jakarta Pusat, untuk pemeriksaan terkait masih ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Dimana Polisi belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan M.