Keluarga korban siswi SMK berinisial M (17) mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk meminta bantuan terkait pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh tiga oknum PNS walikota Jakarta Pusat.
Kuasa hukum M (17), Herbert Aritonang mengatakan hasil pertemuan korban dan sejumlah saksi di Polres Jakarta Pusat, kasus tersebut rencananya justru akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan,red) oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami kaget bila akan di SP3 dan ini terlalu buru-buru, karena sejak tanggal (3/8/2016 sampai tanggal (8/8/2016), kami tidak pernah dikasih tahu soal hasil Visum korban," kata Herbert di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2016).
Herbert menjelaskan bahwa tim kuasa hukum mendapatkan informasi terkait hasil visum korban pada saat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami tahu hasilnya pada saat pihak Polres mengkonfrontir antara saksi,Korban dan terduga pelaku, bahwa hasilnya negatif dan ini akan di SP3, ini sanggat janggal,"ujar Herbert.
Sementara itu Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum jika kasus yang menimpa M akan di SP3.
"Kami dorong akan ungkap kasus ini, langkah langkah lain akan kami tempuh untuk mendapatakan penegakan hukum yang baik," kata Arist.