Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mengajukan penggantian Hakim Anggota Binsar Gultom yang menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pengusulan penggantian hakim Binsar tersebut lantaran dianggap telah mengintervensi persidangan.
"Dalam persidangan Hakim Binsar itu selalu mengintervensi majelis lagi bicara di intervensi sama dia. Penasehat hukum bicara juga begitu. Jadi saya sudah bikin surat untuk ketua PN Jakarta Pusat untuk memohon agar hakim anggota pidana nomor 777B2016 itu bapak Binsar Gultom diganti hakim lain," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016)
Bostam juga menilai Hakim Binsar dianggap melanggar kode etik karena cenderung tidak objektif saat memimpin jalannya persidangan.
"Iya dong. Hakim itu ada kode etik ada kesempatan yang disampaikan biar hakim itu bicara menanyakan apa dasar saksi setelah itu majelis mengganti anggota baru giliran JPU. Dalam persidangan itu seolah-olah keputusan majelis hakim binsar itu melanggar kode etik," kata dia.
Namun demikian, Bostam tidak merinci dasar hukum sebagai alasan untuk mengusulkan penggantian hakim Binsar yang diajukan Ketua PN Jakarta Pusat, Pontas Effendi. Bostam hanya mencontohkan soal kasus pembunuhan siswi madrasah berinisial AAP (12) yang disidangkan Hakim Binsar.
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkam hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar alias Rijal.
"Salah satu contoh untuk pembunuhan anak di bawah umur tahun ini Jasinga bogor. Yang kami hukum seumur hidup, tidak ada yang melihat melakukan itu karena dia sendiri, tetapi akhirnya kami hukum seumur hidup dan diterima hukuman itu," kata dia.
Bostam khawatir nantinya Jessica mengalami hal serupa seperti kasus yang telah menjerat Anwar. "Apakah akan seperti ini nanti kita lihat ini masih terus kita gali," kata dia.
Dalam sidang kesebelas ini, jaksa penuntut umum bakal menghadirkan tiga ahli dan satu saksi dari Polsek Tanag Abang. Namun, hingga kini sidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB belum juga dimulai.