Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran serum antitetanus palsu yang akhir-akhir ini ditemukan di sejumlah kabupaten dan kota di daerah ini.
"Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palembang menyatakan bahwa serum antitetanus yang beredar di beberapa kabupaten dan kota di Sumsel terbukti palsu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Ini perlu diwaspadai agar masyarakat selaku konsumen tidak menjadi korban," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel Hibzon Firdaus, di Palembang, Rabu (10/8/2016).
Hibzon menjelaskan, dalam kondisi perekonomian yang sulit sekarang ini, banyak orang mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan menjalankan praktik penipuan atau pemalsuan produk termasuk obat-obatan yang bernilai tinggi dan dibutuhkan masyarakat.
Setelah masyarakat dikejutkan dengan temuan vaksin palsu, obat paten, dan suplemen yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal, kini kembali ditemukan kasus baru pemalsuan serum antitetanus.
"Produk palsu atau ilegal itu disinyalir masih banyak beredar di pasaran, sehingga perlu diwaspadai agar masyarakat tidak menjadi korban," imbuhnya.
Menurut dia, masyarakat sebagai konsumen harus teliti memeriksa kemasan produk sebelum memutuskan untuk membeli atau mengonsumsi produk obat-obatan, dan tidak membeli obat di sembarang tempat.
Ketelitian konsumen yang tinggi diharapkan produk yang dibeli atau dikonsumsi terjamin kualitasnya, berfungsi untuk melindungi anak-anak dan masyarakat secara umum dari serangan penyakit atau virus tertentu, serta menjaga tubuh agar tetap sehat dan bugar, katanya lagi.
Upaya untuk mencegah peredaran produk ilegal/palsu itu, pihaknya akan melakukan pengecekan bersama aparat keamanan dan instansi terkait di sejumlah toko obat, apotek, gudang distributor obat, dan sejumlah tempat fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika dalam pengecekan lapangan ditemukan produk yang dapat merugikan konsumen karena tidak sesuai ketentuan, palsu, dan tidak mencantumkan izin resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) langsung akan ditertibkan.
Namun untuk mengoptimalkan penertibkan peredaran vaksin, serum antitetanus, obat-obatan, dan suplemen ilegal di pasaran perlu dukungan dari masyarakat, karena biasanya penjualan produk tidak sesuai ketentuan itu dilakuan secara sembunyi-sembunyi.
"Menjual atau mengedarkan vaksin, obat-obatan, dan suplemen tanpa memiliki izin resmi bertentangan dengan pasal 197 Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1,5 miliar," ujar Hibzon. (Antara)
Serum Antitetanus Palsu Beredar di Sumatera Selatan
Esti Utami Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2016 | 08:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kenaikan Cukai Rokok Ditunda, Pakar Ungkap Ancaman Bahayanya Bagi Kesehatan Rakyat
30 September 2024 | 09:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI