Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini, Rabu (10/8/2016). Jaksa penuntut umum berencana mendatangkan tiga ahli dan saksi dari penyidik Polsek Tanah Abang di sidang ke-11 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Terkait hal itu, Ketua tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku siap untuk menghadapi keterangan ahli dan saksi yang akan rencananya akan dihadirkan jaksa. Otto mengatakan, pihaknya akan mencermati apa yang akan dipaparkan jaksa di persidangan nanti.
"Tidak ada (persiapan) khusus. Kita ikut alur, apa yang disampaikan jaksa kita cermati. Kami mau melihat dasar argumentasi matinya Mirna," kata Otto saat dikonfirmasi wartawan.
Otto menilai, keterangan dua ahli yakni dokter Forensik RS Polri Kramat Jati, Slamet Purnomo dan ahli Toksikologi Forensik dari Mabes Polri Komisaris Besar Nur Samran Subandi di persidangan sebelumnya malah dianggap bisa meringankan hukuman kliennya. Pasalnya, Otto menanggap adanya jumlah sianida yang ada di tubuh Mirna hanya tafsiran saksi ahli.
"Kalau keterangan (saksi ahli) kemarin menguntungkan kita, tidak ada kepastian jumlah sianida yang masuk ke tubuh korban. Itu saja intinya" kata Otto.