Suara.com - Seorang bapak di Dumai berinisial Za (40) diduga tega menggauli dan menikahi secara siri putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
"Dalam Islam haram hukumnya lelaki menikahi anak kandung sendiri. Karena itu, jika memang ada pasangan suami istri sedarah ini maka kita minta pihak keluarga untuk segera memisahkan mereka dan diselesaikan," kata Kepala Kementerian Agama Wilayah Kota Dumai, Darawi, di Dumai, Selasa (9/8/2016).
Terungkapnya hubungan sedarah ini baru diketahui wartawan dari seorang kerabat Za yang pergi bersilaturahmi saat Lebaran lalu ke rumah orangtua bapak yang menikahi anak kandungnya tersebut di kawasan Kelurahan Bukit Timah.
Menurut informasi, si bapak bejat ini merupakan pekerja serabutan telah menikahi anak kandungnya sendiri di sebuah daerah di Jawa. Mereka dikabarkan menjalani kehidupan di salah satu kawasan di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, bahkan sudah dikaruniai empat putri.
Menanggapi ini, Darawi mengaku prihatin karena hubungan suami isteri antara bapak dengan anak kandung tersebut baru pertama kali terjadi di Dumai.
Pihaknya, kata dia, segera mendesak keluarga bersangkutan untuk segera memisahkan mereka dan mencarikan jalan penyelesaian sesuai dengan ajaran Islam.
Selain itu, Kemenag akan memerintahkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk segera menelusuri keberadaan rumah pasangan haram menurut Islam tersebut agar dicarikan penyelesaian cepat dan pemisahan.
Sementara empat putri dari hasil perkawinan mereka akan diselesaikan dan menjadi urusan ahli waris keluarga setelah dipisahkan.
Kemenag akan membantu upaya penyelesaian kasus hubungan sedarah ini, sekaligus dilakukan pemulihan. Dia mengimbau kepada bapak yang tega memperistri anak kandung ini segera bertobat kepada Allah SWT.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Badan KBP2A Dumai Irfan Wahyudi mengaku belum menerima laporan bapak menikahi anak kandung, dan segera akan mencari informasi tersebut.