Habiburokhman mengatakan inti Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah keharusan cuti dan larangan memanfaatkan fasilitas negara bagi petahana selama masa kampanye. Ketentuan tersebut merupakan perbaikan dari UU sebelumnya dimana petahana hanya diharuskan cuti pada saat secara fisik mengikuti kampanye. Faktanya, UU yang lama sangat lemah dalam menindak petahana nakal. Banyak petahana yang mempraktikkan cuti on off yaitu cuti hanya pada hari ia ikut kampanye rapat terbuka lalu kembali aktif sebagai kepala daerah aktif keesokan harinya.
Habiburokhman menambahkan yang sering terjadi dengan UU yang lama, petahana menggunakan jabatan untuk menghadiri berbagai seremoni setiap hari sehingga selalu muncul di media massa, semantara pasangan lawan terikat jadwal kampanye sehingga tidak bisa setiap waktu tampil di media. Kondisi ini dianggap tidak adil.
"Yang juga berbahaya adalah sulitnya mengontrol petahana yang menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengkondisikan kemenenangan secara curang. Petahana bisa saja memobilisasi birokrasi dan bahkan menyimpangkan anggaran," kata Habiburokhman.