Pertanyakan Kasus RS Sumber Waras, Bareskrim Didatangi Aktivis

Selasa, 09 Agustus 2016 | 13:16 WIB
Pertanyakan Kasus RS Sumber Waras, Bareskrim Didatangi Aktivis
Perwakilan dari Gerakan Selamatkan Jakarta Adhie Massardi. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, dalam hasil LHP BPK RI Provinsi DKI Jakarta, menyebutkan BPK merekomendasikan kepada gubernur agar melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras 36.410 m2 dengan pihak dan YKSW. Dan jika upaya pembatalan tidak dilakukan, maka Gubernur harus melakukan langkah yakni memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp 191.334. 550.000 atas selisih harga tanah dengan PT CKU, serta meminta pertanggungjawaban pihak YKSW untuk menyerahkan fisik tanah yang berada di Jalan Kyai Tapa sesuai dengan yang ditawarkan kepada Pemprov DKI Jakarta  bukan fisik di Jalan  Tomang Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI