Suara.com - Pengamat hukum dari Universitas Ekasakti, Otong Rosadi, menyatakan informasi dugaan keterlibatan petinggi penegak hukum dalam sindikat narkoba dari Koordinator Kontras Haris Azhar seharusnya menjadi bukti permulaan.
Dari informasi permulaan itulah lalu penegak hukum mengembangkan investigasi yang seharusnya dilakukan, katanya.
Rosadi menegaskan Polri, BNN, TNI seharusnya menindaklanjuti informasi dengan memanggil Haris untuk dimintai keterangan, bukan malah kompak melaporkan Haris Azhar ke polisi atas tindakan penghinaan.
Dia menilai persoalan melawan hukum --disangkakan menyebar fitnah kepada institusi penegak hukum-- yang disematkan terhadap Azhar tidak tepat.
"Indikasi fitnah itu jelas, sekarang dia memiliki informasi terkait hal itu sehingga dia memberanikan diri mengeluarkan pendapat seperti itu," kata dia dikutip dari Antara.
Menurut dia apabila Polri dan BNN terus mengkriminalkan Haris Azhar maka ini akan membahayakan upaya penegakan hukum di negara ini.
"Kalau seperti ini tentunya orang yang memiliki informasi tidak akan mau memberikan kepada publik karena mereka bisa saja dikriminalkan seperti ini," kata Rosadi.
Sebelumnya, Haris Azhar menyebarkan tulisan berjudul Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014).
Pernyataan yang telah menyebar melalui media sosial itu menceritakan pertemuan dia dengan gembong narkoba, Freddy Budiman, yang mengaku memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia.
"Seharusnya institusi negara tidak berbuat seperti demikian, karena yang dimiliki Haris Azhar merupakan informasi yang layak diketahui publik dan bersifat umum," kata Rosadi.