Pengamat Sosial dan Sosiolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Budi Rajab menilai, kreativitas TW (19 tahun) perempuan asal Kota Depok, Jawa Barat yang berhasil menciptakan makanan ringan Bihun Kekinian atau Bikini bisa digolongkan pornografi.
Budi mengaku telah melihat kemasan dari makanan ringan kontroversial tersebut dan memang kemasannya yang menampilkan sosok tubuh perempuan berbikini dan terdapat tulisan "Remas Aku" sudah masuk dalam kategori pornografi.
"Saya sudah melihat dan masalahnya ini cenderung ke pornografi," ujarnya saat dihubungi Senin (8/8/2016).
Budi mengingatkan warga yang akan berkreasi hendaknya memperhatikan norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Kreativitasnya itu tak salah, ujarnya, orang bebas berimajinasi dalam berkarya. Tapi ketika produk kreatif yang dihasilnya itu dilempar ke pasar atau ke masyarakat, seperti si pembuat tidak melihat kalau di kita ada batasan nilai dan norma masyarakat dalam sebuah kreativitas.
"Harus diingat bahwa di negara kita, ada norma dan nilai masyarakat yang berlaku. Kalau di masyarakat barat, mungkin bebas-bebas saja kalau kita mau berkreativitas. Kalau di barat mungkin makanan 'Bikini' ini biasa saja," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah mungkin, pembuat makanan ringan "Bikini" ini di proses secara hukum, Budi menuturkan bisa saja karena pada tahun 1970-an ada seorang penulis novel yang dipenjara akibat karyanya.
"Kemungkinan diproses hukum bisa saja karena sekarang itu kan ada UU ITE dan UU Pornografi. Contohnya dulu HB Jassin dipenjara terkait Ki Pandji Kusmin, tapi memang harus dilihat dulu situasi politiknya seperti apa," kata dia.
Ia berharap kasus makanan ringan "Bikini" ini tidak membuat jera generasi muda yang akan menciptakan sebuah kreativitas.
"Saya pikir kasus snack 'Bikini' ini harus dijadikan pelajaran ya dan jangan sampai malah mematikan kreativitas. Ingat siapa saja bisa menumpahkan ide kreativitasnya tapi ada aturan-aturan yang harus diperhatikan saat membuat kreativitas tersebut," katanya. (Antara)
Dinilai Masuk Kategori Pornografi, Kreator "Bikini" Bisa Dipidana
Esti Utami Suara.Com
Senin, 08 Agustus 2016 | 08:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan
15 November 2024 | 17:05 WIB WIBDampak Kebanyakan Nonton Film Porno
10:57 WIBREKOMENDASI
TERKINI