Suara.com - Hari ini, Minggu (7/8/2016) pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy mendatangi Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta untuk mendaftar sebagai calon gubernur independen pada Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.
Ichsan datang bersama dengan calon wakil gubernurnya yakni Ahmad Daryoko dengan membawa 600 ribu fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan formulir dukungan sebagai prasyarat untuk maju menjadi kepala daerah melalui jalur perorangan.
"Saya Ichsanuddin Noorsy bermaksud mengikuti agenda politik di DKI Jakarta. Kami sekaligus menyampaikan berkas formulir dukungan untuk maju sebagai calon independen," kata Ichsan di gedung KPUD, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2016).
Di sana, dia diberikan penjelasan oleh pihak KPUD terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh para calon cawagub DKI yang ingin ikut maju melalui jalur independen.
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, menjelaskan kepada Ichsan bahwa seluruh pasangan calon independen harus menyerahkan dukungan dalam formulir B1 KWK independen. Para calon juga harus menyertakan formulir B 2 KWK Perseorangan yang merupakan rekapitulasi seluruh dukungan.
"Kalau masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, sekretariat akan bantu menyusun sekarang. Baru kami cek dan hitung jumlahnya berdasarkan formulir B 2 KWK Perseorangan ditunggu hingga pukul 16.00," kata Dahlia.
Mendengar penjelasan tersebut, Ichsan mengucapkan terima kasih. Dia mengaku akan memenuhi semua persyaratan.
"Hitungan sementara 600 ribuan, tidak tertutup kemungkinan jumlahnya meningkat. Kekurangan berkas B 1 KWK kerja technical sampai 16.00. Kelurahan kecamatann tingkat II, provinsi, kerja teknis, teliti, menurunkan tim semoga Jakarta Berkah," kata Ichsan.