14 Pilot Lion Air Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 07 Agustus 2016 | 12:08 WIB
14 Pilot Lion Air Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi
Direktur Umum PT. Lion Air Edward Sirait (kiri) dan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sejumlah pilot yang tergabung dalam Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) menyatakan bahwa pihak manajemen maskapai Lion Air mengkriminalisasi mereka. Para pilot ini dilaporkan dugaan pelanggaran pencemaran nama baik karena dianggap telah memprovokasi mogok terbang pada 10 Mei lalu.
 
"Sebanyak 14 pilot dipolisikan oleh manajemen Lion Air. Padahal pihak manajemen tidak pernah memanggil kami, dan kami tidak tahu masalahnya kok tiba-tiba dipanggil oleh Bareskrim Polri kasus pencemaran nama baik," kata Ketua SP-APLG Capten Eki Adriansjah dalam konfrensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (7/8/2016).
 
Dia mengungkapkan, sebanyak 14 orang pilot yang dipolisikan itu juga telah dipecat oleh pihak manajemen. Pemecatan itu karena para pilot itu memperjuangkan hak-hak mereka, mulai dari gaji yang tak dibayarkan dan hak libur.
 
"14 pilot sudah di PHK oleh manajemen. Rata-rata pilot yang dipecat dan dilaporkan ke polisi ini adalah pengurus dan pendiri Serikat Pekerja Pilot Lion Group," ujar dia.
 
Dari 14 pilot yang dipolisikan itu, empat pilot ‎sudah dipanggil Bareskrim Polri. Mereka adalah Capt Hasan Basri, Capt Jimmy Calebos, Capt Yuda Rosapari dan Capt Gatot Miryadi. Menurut Aki, tindakan manajemen Lion Air yang memposisikan para pilot tersebut adalah bentuk kriminalisasi.
 
"Ini adalah kriminalisasi terhadap kami para pilot. " tutur dia.
 
Selain itu ‎menurutnya, manajemen Lion Air tidak mengakui dan tidak menginginkan keberadaan serikat pekerja pilot Lion Air. Terkait hal itu manajemen Lion Air telah melakukan pemberangusan serikat pekerja atau Union Busting, padahal dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan Union Busting. Perusahaan yang melakukan Union Busting adalah pelanggaran pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI