Sebanyak 66 TKI bermasalah dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, kata Kapolsek Entikong AKP Kartyana.
"TKI bermasalah sebanyak tersebut dari berbagai daerah di Indonesia yang dideportasi Imigrasi Malaysia, Sabtu (6/8), dan langsung dibawa ke Pontianak menggunakan dua bus," kata Kartyana saat dihubungi di Entikong, Minggu (7/8/2016).
Ia menjelaskan, setibanya diborder PPLB Entikong rombongan TKI itu langsung dibawa menuju kantor P4TKI Entikong, kemudian dilakukan pendataan, pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada korban perdagangan orang, kemudian di bawa ke Dinsos Kalbar di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal mereka.
Adapun data TKI yang dideportasi tersebut, yakni dari Kalbar sebanyak 36 orang, dari Jatim tiga orang, Jabar 10 orang, Jateng dua orang, NTT dua orang, Banten satu orang, NTB delapan orang, Lampung satu orang, Sulsel dua orang, dan Sulteng satu orang.
"Dari 66 orang tersebut, laki-laki sebanyak 53 orang, dan perempuan 13 orang. Adapun alasan TKI tersebut dideportasi, yakni pekerjaan dan gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit, dan dalam kondisi sakit," ujarnya.
Data BP3TKI Pontianak menyatakan sebanyak 1.281 TKI bermasalah dipulangkan oleh pihak Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Sepanjang semester I tahun 2016, tercatat sebanyak 1.281 TKI bermasalah yang dipulangkan ke Kalbar melalui PLBN Entikong," kata Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Kombes (Pol) Aminudin.
Pemulangan TKI bermasalah itu karena dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 1.121 orang, pemulangan oleh KJRI Kuching sebanyak 92 orang, pemulangan KJRI Brunai Darussalam sebanyak tiga orang, dan pencegahan oleh aparat sebanyak 65 orang, katanya.
"Dari jumlah itu, sebanyak 523 orang merupakan orang Kalbar, dan 758 orang dari luar Kalbar," ungkapnya.
Menurut dia, kasus dipulangkannya para TKI bermasalah tersebut, cukup memprihatinkan, karena mereka awalnya berniat mengadu nasib di luar negeri dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya, namun harus kembali dengan tangan kosong atau bahkan sempat dipenjara di sana kemudian baru dideportasi ke Indonesia.
"Sebagian besar TKI di Malaysia bermasalah adalah pengiriman TKI oleh orang-perseorangan padahal berdasarkan UU No. 39/2004 bahwa yang berwenang melakukan penempatan TKI ke luar negeri hanyalah pemerintah dan PPTKIS," katanya.
Terkait masih tingginya jumlah penempatan TKI yang dilakukan secara non prosedural dan banyaknya warga Kalbar yang dipulangkan karena bermasalah di luar negeri, pihak BP3TKI Pontianak mendorong pemda khususnya daerah kantong-kantong TKI seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Mempawah, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dan kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang akan menjadi TKI ke luar negeri.
Ia berharap kerja sama dengan instansi lintas sektor khususnya imigrasi, kepolisian dan Pamtas TNI untuk bersama-sama melakukan pengetatan penempatan TKI di wilayah perbatasan dan selanjutnya penegakan hukum terhadap pelaku penempatan TKI secara nonprosedural agar memberikan efek jera. (Antara)