Aparat dari Kepolisan Sektor Tambora mengamankan lelaki asal Bogor yang melakukan pencurian ponsel terhadap seorang gadis di atas angkot.
Pelaku diketahui bernama Yusup Bin Wardi (31). Sementara, barang bukti yang telah diamankan yakni ponsel Samsung Galaxy J5.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan menceritakan, ketika korban naik angkot jurusan Kapuk-Kota, tiba-tiba pelaku merampas HP milik korban yang diketahui bernama Iis Balqis (21) pada Jumat malam (5/8/2016).
Namun aksi tersebut berhasil digagalkan seorang hansip dan anggota Polsek Tambora yang sedang bertugas.
Adapun lokasi kejadian di Jalan Gedong Panjang Rt 05/10 Pekojan Tambora.
"Kejadian pukul 20.30 WIB, saat berada di lokasi, korban yang sedang menggunakan HP tiba-tiba dirampas oleh pelaku, lalu turun melarikan diri dan dikejar oleh korban. Pelaku dapat diamankan oleh saudara Santo anggota hansip dibantu anggota Polsek Tambora yang sedang melaksanakan patroli," ujar Herry kepada wartawan, Sabtu (6/8/2016).
Akibat perbuatan tersebut, kata Herry, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.