BNN Sebut Akiong Lebih Gembong dari Freddy Budiman

Sabtu, 06 Agustus 2016 | 13:24 WIB
BNN Sebut Akiong Lebih Gembong dari Freddy Budiman
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Jakarta, Kamis (4/8/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Badan Narkotika Nasional mengatakan bahwa kekuatan gembong narkoba Freddy Budiman dalam menjalankan bisnis narkoba di Indonesia masih tergolong rendah. BNN lalu mengatakan jika masih ada puluhan jaringan atau gembong narkoba yang jauh lebih besar dari Freddy yang sudah dieksekusi pada Jumat (29/7/2016) dini hari.

"Masih ada 72 jaringan di seluruh Indonesia. Kalau dari segi kelas, Freddy belum ada apa-apanya. Freddy terlalu gampang lah, itu masih kelas kacang," kata Kepala bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar, Slamet Pribadi dalam diskusi bertajuk Hitam Putih Pemberantasan Narkoba di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2016).

Kata Slamet, salah seorang terpidana mati Chandra Halim alias Akiong adalah gembong yang kelasnya lebih tinggi daripada Freddy. Katanya, Akionglah yang sebenarnya menjadi penyandang dana Freddy selama ini.

"Kepandaian dia (Freddy Budiman), pandai action saja. Freddy Budiman itu kepandaiannya mencari sensasi hingga menuai kontroversi. Padahal masih ada yang lebih kuat seperti Akiong itu salah satunya," kata Slamet.

Akiong terbukti membeli ekstasi dan menjadi perantara jual-beli ekstasi. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Akiong dengan hukuman mati setelah terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.

Akiong sendiri ditangkap pada 8 Mei 2012, saat BNN berhasil membongkar penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi. Dalan kasus ini, Akiong tak bermain sendiri. Ada enam orang lainnya yang terlibat, termasuk oknum TNI, yakni Sema Supriyadi.

Sementara itu, Freddy Budiman akhirnya meregang nyawa di hadapan regu tembak saat dilakukan eksekusi mati jilid III di Lembaga pemasyarakatan  Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat dini hari, 29 Juli 2016.

Freddy merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi. Hal itu dilakukan setelah permohonan Peninjauan Kembali  Freddy ditolak Mahkamah Agung. Tiga lainnya yang dieksekusi mati adalah Michael Titus, Humprey Ejike, dan Sekh Osmani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI