Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait cuti kampanye bagi para petahana untuk Pilkada 2017 karena masih menunggu konsultasi dengan DPR.
"Tunggu saja kalau sudah kita konsultasikan, PKPU kita tetapkan. PKPU sekarang belum ditetapkan. Draf sudah, konsultasi belum, karena konsultasi mengikat," kata Arief Budiman di Yogyakarta, Jumat (5/8/2016) malam.
Hal itu sesuai dengan amanah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 9 huruf (a) yang menyatakan bahwa dalam menyusun Peraturan KPU dan pedoman teknis, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat dan bersifat mengikat.
Arief mengatakan, pihaknya menerima sejumlah masukan terkait dengan kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang merupakan amanat dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut.
Di antaranya dari Aceh. "Aceh selain pemilihan gubernur juga pilkada di 20 kabupaten/kota, kalau cuti 3,5 bulan agak risau," katanya.
Untuk itu pihaknya akan membawa hal-hal tersebut dalam konsultasi sebelum menjadi Peraturan KPU (PKPU).
Sementara itu, aturan cuti kampanye bagi petahana pada Pilkada 2017 berbeda dengan 2015. Pada 2015, cuti kampanye hanya diberlakukan saat hari kampanye petahana. Sementara untuk Pilkada 2017, sesuai UU Pilkada menyatakan keharusan cuti selama masa kampanye.
Sementara jadwal masa kampanye di DKI Jakarta mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. [Antara]
KPU: Peraturan soal Cuti Kampanye Tunggu Konsultasi
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 06 Agustus 2016 | 06:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPU DKI Jakarta Akan Tetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 Besok
07 Desember 2024 | 22:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI