Suara.com - Ratusan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Tradisional demonstrasi di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kenon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016). Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Jakarta Ngadiran menyebut pemimpin PD. Pasar Jaya bertindak sewenang-wenang dengan para pedagang.
"Dirut Pasar Jaya sewenang-wenang dan memarjinalkan pedagang. Direksi menetapkan pedagang boleh satu tempat kecuali pedagang emas boleh dua tempat," kata Ngadiran.
Ngadiran mengatakan selama ini pedagang kecil memenuhi kewajiban membayar uang kebersihan dan uang perawatan, sama seperti pedagang besar.
"Tapi pasar kumuh, jorok apa salah dosa kami? Kami hanya minta aturan berlaku adil. Jangan sesuka-sukanya PD Pasar Jaya," kata dia.
Selain itu, dia juga mempertanyakan kenapa izin usaha hanya diberikan selama setahun. Setelah itu, pedagang diminta untuk meninggalkan kios.
"Hari ini kita suarakan meminta keadilan. Konglomerat bisa samapi 65 tahun, kita kok cuma setahun, peraturan konyol," katanya.
Sekretaris Jendral Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia terlihat emosi karena aspirasi para pedagang hanya diterima petugas humas DPRD, bukan anggota dewan.
"Kami nggak akan mau masuk kalau bukan anggota dewan yang melayani mereka. Temui kami kalau anda cinta kami, temui kami jangan suruh kami temui humas," kata dia.
Dalam orasi, para pedagang meneriakkan, pertama, segera revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perpasaran. Dua, hak pakai pedagang kembalikan jadi 30 tahun atau sesuaikan Perda Nomor 6 Tahun 1982. Ketiga, peraturan dan SK Direktur PD Pasar Jaya harus transparan dan berpihak terhadap pedagang pasar. Empat, segera bangun Pasar Bendungan Hilir. Lima, segera bangun pasar Blok A, Fatmawati, Jakarta Selatan.