Suara.com - Badan Narkotika Nasional melakukan pengerebekan di Tanjung Pinang, Kamis (4/8/2016) dan menangkap dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Sedangkan satu tersangka tewas berinisial SUR yang mencoba melarikan diri dengan loncat dari lantai tiga rumah," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Dari pengerebekan tersebut, anggota BNN berhasil mengamankan 71 kilogram sabu dan 120 ribu butir ekstasi.
"Narkoba yang diamankan jenis sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Malaysia," kata Arman.
"Para tersangka adalah warga negara Indonesia yang merupakan jaringan lama kasus narkoba," Arman menambahkan. (Antara)