"Sekarang pilihan ada di tangan Ahok, apakah mau selesaikan masa jabatannya, atau maju sebagai bakal calon pilkada DKI Jakarta? Kalau mau maju sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada," Agung menambahkan.
Dia menambahkan hakim Mahkamah Konstitusi harus arif dan bijaksana dalam menangani perkara tersebut.