Ahok: Kalau Nggak Cuti Saya Disingkirkan di Pilkada

Jum'at, 05 Agustus 2016 | 12:54 WIB
Ahok: Kalau Nggak Cuti Saya Disingkirkan di Pilkada
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, atas kasus pembelian lahan di Cengkareng, Kamis (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah- salah satu poinnya tentang kewajiban cuti bagi calon petahana -- ke Mahkamah Konstitusi disoal terus.

Saat ini, Ahok menegaskan bahwa dia tidak akan mengambil cuti demi mengawasi proses pembahasan APBD 2017 agar anggaran tak dimain-mainkan lagi. Tetapi kalau ternyata nanti gugatannya tak dikabulkan MK, Ahok akan menghormatinya.

"Harus cuti. Kalau nggak cuti, saya disingkirin di (pilkada 2017)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakart, Jumat (5/8/2016).

Bagi Ahok sebenarnya tak mengambil cuti tidak jadi masalah. Urusan kampanye pilkada nanti dibantu oleh partai pendukung dan relawan.

"Ya saya kerja saja. Ya mau bagaimana? Undang-undang memaksa (calon petahana harus cuti)," kata Ahok.

Ahok menilai aturan calon petahana wajib cuti kampanye telah menyanderanya.

"Itulah saya menanyakan kok ada keluar UU yang menyandera seorang petahana," kata Ahok.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Agung Widyantoro mempertanyakan posisi Ahok dalam uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016. Apakah sebagai gubernur atau calon peserta pilkada.‎

Agung menambahkan kalau Ahok mengajukan gugatan sebagai gubernur, dia harus tunduk pada UU tentang Pemerintahan Daerah. Namun, kalau mengajukan sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada.

"Ada beberapa catatan yang perlu dipahami, Ahok sebagai gubernur mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatannya. Tapi ketika ikut serta kembali pilkada, sebagai bakal calon, maka secara muntatis dan mutandis, secara otomatis mendudukkan diri pada ketentuan sebagai calon, bukan sebagai Gubernur," kata Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI