Buntut Kasus Damayanti, KPK Periksa Anak Buah Cak Imin

Jum'at, 05 Agustus 2016 | 12:38 WIB
Buntut Kasus Damayanti, KPK Periksa Anak Buah Cak Imin
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  memeriksa anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Alamuddin Dimyati Rois, hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat rekannya di Parlemen, Damayanti Wisnu Putranti. Namun, pada hari ini, dia diperiksa untuk tersangka Amran ‎H. Mustari.

"Ya dia diperiksa jadi saksi untuk tersangka AHM," kata Yuyuk.

‎Belum diketahui pasti keterangan apa yang digali penyidik KPK dari Amaluddin. Yang jelas, tiga koleganya di Komisi V DPR sudah jadi tersangka kasus tersebut. Ketiganya yaitu Damayanti Wisnu Putranti, ‎Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Saat ini, Damayanti berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor.‎

‎Dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR.

Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Direktur PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Amran Mustari‎ yang menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

REKOMENDASI

TERKINI