Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Agung Widyantoro mempertanyakan posisi Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) saat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Apakah sebagai gubernur atau calon peserta pilkada.
Agung menambahkan kalau Ahok mengajukan gugatan sebagai gubernur, dia harus tunduk pada UU tentang Pemerintahan Daerah. Namun, kalau mengajukan sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada.
"Ada beberapa catatan yang perlu dipahami, Ahok sebagai gubernur mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatannya. Tapi ketika ikut serta kembali Pilkada, sebagai bakal calon, maka secara muntatis dan mutandis, secara otomatis mendudukan diri pada ketentuan sebagai calon, bukan sebagai Gubernur," kata Agung, Jumat (5/8/2016).
"Sekarang pilihan ada di tangan Ahok, apakah mau selesaikan masa jabatannya, atau maju sebagai bakal calon pilkada DKI Jakarta? Kalau mau maju sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada," Agung menambahkan.
Dia menambahkan hakim Mahkamah Konstitusi harus arif dan bijaksana dalam menangani perkara tersebut.
Yang digugat Ahok adalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yuang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Ahok keberatan kalau diwajibkan cuti.
Menurut Agung pasal tersebut untuk meminimalisir indikasi kesewenangan-kesewenangan yang mungkin dilakukan petahana karena kekuasananya ini. Baik gubernur, bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk mainkan peran politik anggaran dan politisi birokrasi.
"Toh UU ini dibuat tidak untuk menjegal, tapi untuk kepentingan besar, untuk Pilkada mampu melahirkan pemimpin yang bersikap kenegarawanan," kata dia.
"Pilkada jangan didekati dari perspektif menang atau kalah, tapi ukuran keberhasilan pilkada adalah melahirkan pemimpian yang bisa mensejahterakan masyarakat," Agung menambahkan.