Jordania Hukum Mati Penyerang Kompleks Keamanan

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2016 | 01:00 WIB
Jordania Hukum Mati Penyerang Kompleks Keamanan
Ilustrasi hukuman mati, [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 Sebuah pengadilan di Jordania, Kamis menghukum mati seorang pria berusia 22 tahun karena menyerang kompleks keamanan dan menewaskan lima orang pada Juni, menurut kantor berita negara Petra.

Pengadilan keamanan negara memutuskan Mohammad Masharfeh bersalah "melakukan tindakan teroris yang menyebabkan kematian manusia dan melakukan tindakan teroris menggunakan senjata otomatis".

Masharfeh mengaku tidak bersalah atas tuduhan pada awal pengadilan yang didominasi militer bulan lalu. Seorang kaki tangannya yang didakwa dengan "menjual senjata untuk digunakan ilegal" dihukum satu tahun penjara, kata lembaga itu.

Pengadilan mendengar keterangan bahwa Masharfeh memasuki kompleks dan melepaskan tembakan ke arah personel keamanan dari Departemen Intelijen Umum.

Ia ditangkap di dekat tempat kejadian. Kompleks itu berada di samping sebuah kamp pengungsi Palestina yang luas.

Serangan yang sangat jarang terjadi pada cabang lembaga keamanan intelijen yang kuat itu mengejutkan kerajaan Arab yang didukung Amerika Serikat itu, yang relatif stabil dibandingkan tetangganya di utara, Suriah, dan di timur, Irak.

Pemerintah pada awalnya mengatakan serangan itu terkait dengan milisi Islam namun kemudian mengatakan pria bersenjata itu adalah warga kamp pengungsi yang mengalami kekurangan peluang ekonomi, dan telah bertindak sendirian.

Sumber keluarga mengatakan pria itu dimotivasi oleh balas dendam setelah dianiaya oleh interogator di fasilitas keamanan itu saat ia ditahan selama seminggu sebelum penembakan.

Pegiat hak asasi manusia internasional mengatakan pengadilan militer Jordania tidak memiliki perlindungan hukum yang tepat. Dikatakan juga berkembang kasus penganiayaan tahanan dan ekstraksi pengakuan di bawah ancaman. Pemerintah membantah bahwa telah menganiaya tahanan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI