Diduga Penjahat Cyber Crime, 31 WNA Ditangkap Polisi

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2016 | 23:48 WIB
Diduga Penjahat Cyber Crime, 31 WNA Ditangkap Polisi
Kasus Cyber Crime jaringan International Telecom Fraud China di Indonesia, di Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Petugas Polda Metro Jaya menangkap 31 warga negara Cina dan Taiwan yang diduga terlibat sindikat kejahatan siber di kawasan Jakarta Barat.

"Awalnya ada informasi warga negara asing bekerja di sekitar lokasi kejadian," kata Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan di Jakarta Kamis (4/8/2016).

Berdasarkan informasi itu, Andi menuturkan petugas menelusuri keberadaan warga asing tersebut di Perumahan Green Garden Jakarta Barat.

Hasil penelusuran puluhan warga asing itu diduga merupakan sindikat pelaku kejahatan siber.

Anggota Polda Metro Jaya juga menggerebek salah satu unit Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan aksi kejahatan.

Andi menjelaskan pimpinan kelompok itu merekrut pekerja untuk melakukan kejahatan terhadap warga Taiwan dengan modus mengaku sebagai penegak hukum.

Selanjutnya, pelaku mengancam korban dengan tuduhan terkait tindak pidana pencucian uang.

Kepada korban, pelaku meminta kirim sejumlah uang agar tidak memproses kasus yang dituduhkan.

"Korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku yang berada di Taiwan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI