Suara.com - Mabes Polri menganggap tulisan Koordinator KontraS Haris Azhar bisa dikategorikan sebagai penyebaran fitnah atau pencemaran nama baik. Dalam tulisan 'Cacatan dari Seorang Bandit' Haris menulis ungkapan terpidana mati Freddy Budiman yang menyebut adanya keterlibatan oknum BNN, Polri, dan TNI dalam bisnis peredaran narkoba.
"Menyebarkan berita bohong itu sudah bisa dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Dulu kan ada juga pasal perbuatan tidak menyenangkan. Sepanjang itu informasi tidak sesuai fakta namanya apa itu?" kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto saat ditemui di gedung Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
Menurutnya saat ini, penyidik masih mendalami dugaan unsur-unsur pidana terhadap tulisan yang disebar Haris melalui media sosial, Facebook.
"Tinggal sekarang terkait kasus itu penyidik sedang mendalami unsur-unsur yang dilaporkan kepada kita itu terpenuhi tidak, sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan. masih didalami," kata dia.
Lebih lanjut, Agus mengatakan saat ini pihaknya belum berencana memanggil Haris yang masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Mudah-mudahan setelah penyidik merasa perlu akan dilakulan langkah-langkah lebih lanjut (pemanggilan)," katanya.