Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 19 tersangka kasus kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"11 untuk perusakan dan delapan adalah pencurian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2016).
Martinus menambahkan polisi tidak melakukan penahanan terhadap semua tersangka karena sebagian masih di bawah umur. Martinus mengatakan para tersangka melakukan tindakan anarkistis karena dipicu narkoba.
"Jadi salah satu penyebab juga bagaimana mereka melakukan tindakan dengan dipengaruhi obat-obatan. Ini jadi pertimbangan kepolisian untuk dalami mereka yang urinnya mengandung ganja," kata dia.
Martinus mengatakan polisi sekarang masih mengembangkan kasus untuk mencari dalang di balik kerusuhan tersebut. Polisi, kata dia, juga tengah menganalisa melalui tim cyber untuk mendalami pelaku yang menyebarkan hasutan lewat media sosial.
"Itu masih didalami karena kasus ITE kan kita harus tahu siapa yang memulainya. Itu perlu analisis mendalam. Nama nama udah ada, tapi harus ada analisa dari cyber," kata dia.