Berkaca Kasus Haris Azhar, DPR Dorong Revisi UU ITE

Kamis, 04 Agustus 2016 | 16:54 WIB
Berkaca Kasus Haris Azhar, DPR Dorong Revisi UU ITE
Sidang Paripurna DPR untuk memutuskan RUU APBNP 2016 dan RUU Tax Amnesty, Selasa (28/6/2106). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR ‎Meutya Hafidz kaget dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Polri, TNI, dan BNN kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar.

"‎Sebetulnya kita, publik, kaget. Yang kita harapkan ada tindaklanjut karena dilihat ada kebenaran atau tidak terkait yang disampaikan Haris azhar, bukan malah dilaporkan. Saya khawatirnya, ini bukan masalah Haris Azhar saja tapi saya dulu sebagai wartawan, hal yang biasa, kita (wartawan) melakukan temuan temuan awal. Kalau ke depan begini (dilaporkan pencemaran nama baik), bagaimana dengan nasib para wartawan," kata Meutya dihubungi, Jakarta, ‎Kamis (4/8/2016).

Pernyataan Meutya terkait tulisan Haris yang tersebar di media sosial tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisnis narkoba berdasarkan hasil wawancara dengan terpidana mati Freddy Budiman yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah institusi TNI, BNN, dan Polri. Haris dilaporkan dengan UU ITE.

Politikus Golkar menambahkan saat ini Komisi I tengah mengkaji untuk revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik. ‎Menurutnya, kasus Haris ini bisa menjadi pertimbangan dalam mengkaji revisi ini, khususnya penerapan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Saya rasa semangat dari UU ITE sekarang memang sedang dalam tahap revisi di Komisi I. Memang di pasal itu juga yang sedang kita telisik lebih lanjut. Sesunguhnya semangat awal bukan untuk memberangus orang untuk menyampaikan pendapat, pemikiran atau temuan awal. Kita menyayangkan pasal ini digunakan untuk hal-hal demikian. Ini kan untuk melindungi publik, bukan malah digunakan untuk melawan publik," kata mantan wartawan.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menambahkan saat ini belum ada keputusan tentang revisi UU ITE. Dia menerangkan panitia kerja revisi UU ITE masih berdebat, terutama tentang hukuman.

Itu sebabnya, politikus PKS berharap revisi nantinya bisa mengakomodir semua pihak sehingga tidak akan mengekang kebebasan berpendapat seseorang, tapi juga tetap menjaga bisa membuat kebebasan yang bertanggungjawab dan tidak menyebarkan hate speech.

"Ada banyak pendapat. Misalnya agar hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Tapi karena memang masih belum mengerucut pada kesepakatannya. Kita masih explore lagi. Tapi dengan adanya kasus ini (Haris) akan dijadikan referensi dan langkah antisipatif. Sehingga UU ini diharapkan mampu mengantisipasi kejadian serupa ke depannya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI