Suara.com - Kepolisian terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Koordinator Kontras Haris Azhar mengenai dugaan keterlibatan oknum BNN, Polri, dan TNI dalam bisnis narkoba yang jalani terpidana mati Freddy Budiman.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul.
"Kita masih menunggu itu dan pengumpulan barang bukti dan keterangan lainnya," kata Martinus di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2016).
Menurut Martinus, hingga kini, pihaknya belum memberikan surat panggilan kepada Haris Azhar sebagai terlapor. Polisi baru mau akan menggali keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil guna mendalami adanya dugaan pencemaran nama baik.
"Belum ada. Kita belum menentukan kapan dipanggil. Kita mempersiapkan dulu siapa aja yang mau dipanggil untuk saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, TNI, BNN, dan Polri telah melaporkan Haris Azhar terkait kasus dugaan pencemaran baik ke Bareskrim Polri. Kasus ini berawal saat Haris menyebarkan tulisannya di media sosial tentang dugaan keterlibatan oknum Polri, BNN, dan TNI dalam bisnis peredaran narkoba yang dijalankan Freddy Budiman. Dugaan pejabat penegak hukum ikut bermain dibisnis narkoba berdasarkan wawancara Haris dengan Freddy di Lapas Nusakambangan, JawaTengah, pada 2014 lalu.
Adapun laporan TNI bernomor 766/VIII/ 2016/Bareskrim. Kemudian laporan BNN bernomor 765/VIII/2016, dan laporan Polri bernomor 767/VIII/2016. Atas laporan itu, Haris diduga melanggar Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik di sosial media.