Suara.com - Pemilik 68.097,8 gram sabu yang hari ini dimusnahkan BNN ternyata masih satu jaringan dengan terpidana mati Freddy Budiman.
"Ini yang perlu saya sampaikan, kenapa saya tidak mau telusuri sampai pada almarhum Freddy Budiman, karena ini hubungan mereka langsung. Mereka satu jaringan," kata Kepala BNN Budi Waseso di gedung BNN, Jalan M. T. Haryono 11, Cawang, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Pemilik 68.097,8 gram sabu tersebut saat ini masih menjadi tahanan BNN. Budi Waseso mengatakan dia merupakan seorang residivis.
"Pelaku ini sudah ditangkap empat kali, sudah kita buktikan empat kali juga, tapi dia tidak pernah jera," ujar Budi Waseso.
Pelaku menjalankan bisnis narkoba dengan cara seperti Freddy, terpidana yang sudah dieksekusi mati pekan lalu di Nusakambangan.
Meskipun mendekam di tahanan, kata Budi Waseso, dia masih bisa menggerakkan jaringan di luar penjara.
"Di dalam lapas pun dia tetap mengopersionalkan jaringannya untuk mengirim barang. Hanya modusnya berubah, dia kirim barang legal, tapi di dalam barangnya disusupi narkotika jenis sabu," tutur Budi Waseso.
Budi Waseso menyebut pemilik 68.097,8 gram sabu itu memiliki kemampuan setara dengan Freddy Budiman.
"Jadi dia ini setara dengan freddy. Dia tetap juga menguasai pangsa pasar. Meskipun tidak ada Freddy, dia tetap jalan. Kalau dia bebas lagi, pasti dia melakukan kerjaannya lagi," tutur Budi Waseso.
"Ini barangnya sama dengan Freddy, karena satu jaringan. Bisa kita buktikan secara otentik," Budi Waseso menambahkan.
Budi Waseso juga menyebut dia menjalankan bisnis selayaknya gurita. Melakukan perekrutan di berbagai tempat dengan modus yang berbeda-beda.
"Sistem bekerja mereka sistem sel, dia melakukan kaderisasi, dia terus berkembang. Jadi ketika ketemu di Lapas, dia merekrut lagi, mengembangkan jaringannya. Regenerasi mereka berjalan. Nanti akan ada Freddy berikutnya. Kalau tidak kita cegah," katanya.
Beberapa waktu yang lalu, BNN mengamankan dua tersangka kasus narkoba yaitu EN (31) dan GUN (32). EN dan GUN ditangkap setelah menurunkan pompa hidrolik yang di dalamnya berisi sabu dari mobil pick up di depan rumah kontrakan DED (30) yang berlokasi di Gang Misbar, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Pada saat itu, DED pun turut diamankan.
Dari para tersangka, petugas menyita sembilan batang pompa hidrolik dan lima bungkus plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 34.502,6 gram.
Berdasarkan keterangan EN, petugas kemudian mengembangkan kasus dan hasilnya, seorang pengendali jaringan peredaran sabu bernama HAR (50) ditangkap di kawasan Mangga Besar, Jakarta, pada hari yang sama.
Istri HAR, DES (49) juga diamankan karena diduga menampung aliran dana dari bisnis narkoba. HAR merupakan mantan nara pidana kasus narkoba dengan status bebas bersyarat.