Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan sebelum tersangka Muhammad Fajar Firdaus Persada (23) membunuh Bella Oktaviani (20), keduanya pernah berhubungan badan sebanyak dua kali di kamar nomor 301, Hotel Sentra Boutique, Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Hubungan badan dua kali. Saat istirahat, korban lihat ada BBM masuk di HP pelaku diduga cewek. Korban cemburu," kata Eko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
Selanjutnya, kedua orang tersebut cekcok. Sampai akhirnya, Fajar mencekik leher Bella hingga tak bernafas.
"Soalnya hubungan setahun di FB (Facebook). Korban kalap, berontak, dibekap," kata dia.
Kasus ini, kata Eko, berawal perkenalan mereka di FB. Setelah sekian lama kenalan, Fajar mengajak Bella untuk ketemu di hotel. Saat itu, sudah ada niat untuk mengambil barang berharga Bella.
Saat pergi ke hotel, Fajar membawa minuman keras. Dia berencana untuk membuat Bella mabuk.
"Pelaku selalu berkeinginan mencuri sambil berhubungan badan," kata dia.
Setelah kasus pembunuhan dilaporkan polisi, petugas meringkus Fajar di stasiun kereta api Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (3/8/2016) kemarin.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Diduga, selama ini Fajar sudah kerab merayu perempuan, lalu diajak bertemu untuk berhubungan seks, kemudian barang-barang perempuan diambil saat mabuk.