Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membeberkan motif pembunuhan tersangka FFP (23) terhadap korban Bella Oktaviani (20) yang ditemukan tewas di kamar Hotel Sentra Boutique, Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka memang sudah berkeinginan mengincar barang-barang milik korban.
"Kasus ini bermula saat tersangka membujuk korban untuk bertemu, dimana korban bertujuan mengambil barang-barang milik korban," kata Tubagus di Polres Metro Jaya, Kamis (4/8/2016).
Setelah berhasil merayu korban untuk bertemu di hotel, tersangka juga telah menyiapkan minuman keras yang bertujuan membikin korban mabuk.
"Guna memuluskan perbuatannya tersangka membawa minuman keras dan minuman lainnya dengan tujuan agar korban mabuk dan tidak sadarkan sehingga tersangka bisa mengambil barang milik korban," ujarnya.
Dia menambahkan, korban sempat melakukan perlawanan saat tersangka mencekik leher korban. Karena mendapatkan perlawanan, pelaku pun membekap korban ke kasur yang ada di dalam hotel. Setelah itu, tersangka keluar dari kamar hotel dengan membawa barang milk korban berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
"Hasil visum diduga akibat kekurangan oksigen kemudian dikaitkan dengan cara melemahkannya dicekik lalu kepalanya dilebamkan di kasur. Ada beberapa luka di leher pipi dan tangan dan lain-lain," pungkasnya.
Polisi meringkus tersangka saat melarikan diri di Stasiun Kereta Api Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/8/2016) kemarin.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.