Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah mengatakan, pihaknya bersama dengan instansi pemerintah akan membentuk tim bersama untuk melakukan penyelidikan di lokasi tewasnya 24 anak di lubang tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini diungkapkan Maria seusai melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama Deputi V Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Mabes Polri, Kejaksaan, serta Pemprov Kaltim dan Polda Kaltim.
"(Dalam) Rapat koordinasi kita sepakati membentuk tim bersama untuk turun ke lapangan. Rapat tadi menugaskan Mabes Polri untuk melakukan penyidikan di lapangan. Minggu depan disepakati bersama-sama turun ke lapangan," ujar Maria, di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Lebih dari itu, menurut Maria, dalam Rakor dengan Kemenkopolhukam juga telah disepakati bahwa proses hukum terus dilanjutkan, meskipun perusahaan terkait telah memberikan uang ganti rugi. Menurutnya, proses ganti rugi yang diberikan perusahaan tambang batu bara itu tidak memberhentikan proses hukum yang tengah berjalan.
"Proses penegakan hukum juga sudah disepakati, bahwa proses hukum terus berjalan. Dan proses hukum ini di antara mereka (perusahahaan) itu kan ada yang memberikan ganti rugi kepada korban. Tapi bagi saya, ganti rugi itu tidak menyelesaikan persoalan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPAI mencatat adanya sebanyak 24 anak yang tewas akibat terjatuh di dalam lubang bekas galian pertambangan batu bara di Kaltim. Peristiwa tersebut telah terjadi sejak 2010, dan hingga 2015 korbannya telah mencapai 24 anak.