Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tersangka FFP (23) mengiming-imingi korban Bella Oktaviani (20) dengan uang. Bella pun akhirnya terkena bujukan tersangka itu karena memang tengah membutuhkan uang.
"Jadi, pola hubungan sudah cerita banyak hal. Korban mengaku butuh uang, pelaku janji mau kasih. Dengan bujuk rayu (mereka) ketemu di hotel," kata Tubagus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
Menurut Tubagus, tersangka sendiri merupakan teman di media sosial korban. Keduanya sudah berkomunikasi melalui media sosial Facebook kurang lebih sekitar setahun. Dari bujuk rayu tersangka, korban akhirnya diajak bertemu di Hotel Sentra Boutique, Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016) malam.
"Komunikasi (mereka) kurang lebih setahun, tapi tidak pernah bertemu. Pelaku menjanjikan uang, kemudian disepakati ketemu di hotel," kata dia.
Di hotel itulah, tersangka kemudian menghabisi nyawa korban dengan mencekik. Setelah melihat korban tidak berdaya, tersangka langsung menggasak barang bawaan korban, berupa satu unit telepon genggam dan uang sebesar Rp600 ribu. Tersangka lantas langsung kabur dari kamar hotel.
Polisi akhirnya meringkus tersangka FFP saat coba melarikan diri di Stasiun Kereta Api Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/8/2016) kemarin. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.