Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melakukan pemusnahan 68.097,8 gram sabu, serta beberapa barang bukti lainnya, Kamis (4/8/2016). Pemusnahan dilakukan di Gedung BNN, Jalan MT. Haryono, Nomor 11, Cawang, Jakarta.
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyitaan dari sebuah jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.
Mula-mula kasus tersebut diungkap atas dasar informasi tentang adanya pengiriman Pompa Hidrolik yang dicurigai berisi narkoba, 14 juni 2016. Menindak lanjuti informasi tersebut, BNN kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Penjaringan Jakarta Utara.
Dari penyelidikan itu, petugas BNN berhasil mengamankan dua tersangka yaitu EN (31) dan GUN (32). EN dan GUN ditangkap setelah menurunkan pompa hidrolik tersebut dari mobil pick up di depan rumah kontrakan DED (30) yang berlokasi di Gang Misbar Jalan Rawa Bebek Penjaringan Jakarta Utara. Pada saat itu, DED pun turut diamankan.
Dari para tersangka, petugas menyita 9 batang pompa hidrolik dan lima bungkus plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 34.502,6 gram.
Berdasarjan keterangan EN, petugas kemudian mengembangkan kasus dan hasilnya, seorang pengendali sabu tersebut yang bernama HAR (50) berhasil ditangkap, di kawasan Mangga Besar, Jakarta, pada hari yang sama.
Istri HAR, DES (49) juga diamankan karena diduga menampung aliran dana dari bisnis narkoba. Diketahui, HAR sendiri merupakan mantan nara pidana kasus narkoba dengan status bebas bersyarat. Kepala BNN, Budi Waseso menjelaskan dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku menggunakan berbagai modus baru untuk mengelabui petugas.
"Hari ini kita akan memusnahkan narkotika jenis sabu kurang lebih 70 kilo gram. Sabu kita dapatkan pada saat kita melakukan penyitaan dan penangkapan. barang ini di datangkan dengan berbagai kamuflase, ada yang disimpan dalam pipi, di dalam bungkusan mie, dan besi bantalan yang tebalnya 3 cm," ujar Waseso di kantor BNN, Jalan MT. Haryono, Nomor 11, Cawang, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Pantauan Suara.com, saat pemusnahan barang bukti tersebut, turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan, Tersangka, serta perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat.